KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 01/Muba/2016
TENTANG
PERNYATAAN KUORUM
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
agar Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 dapat terealisasikan dan
dapat menghasilkan keputusan yang efektif, strategis dan efisien. 2.
Bahwa
agar seluruh kegiatan Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 dapat dianggap sah, maka diperlukan
adanya pernyataan kuorum pada Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun
2016. 3.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun
2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
Keadaan dan jumlah anggota yang hadir. Sebagaimana terlampir. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Telah terpenuhinya jumlah peserta dan mencapai kuorum pada
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 yang terdiri dari ............Anggota
dari ............. yang seharusnya hadir |
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan
berakhirnya Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, dan apabila
terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PIMIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
AGENDA
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Cicurug,
9 September 2016,
WAKTU |
AGENDA ACARA |
Jum’at, 9 September 2016 |
|
13.15 – 13.30 |
Upacara Pembukaan. |
13.30 – 13.35 |
Istirahat. |
13.35 – 13.45 |
Sidang Pendahuluan, 1.
Pernyataan Kuorum. 2.
Pengesahan Agenda Kegiatan dan Tata Tertib Persidangan. 3.
Penetapan Presidium Sidang. |
13.45 – 14.15 |
Sidang Pleno I : 1.
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok
Dewan Ambalan Masa Bakti Tahun 2014-2016. 2.
Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban Dewan Ambalan Masa
Bakti Tahun 2014-2016. 3.
Pernyataan di Misioner. |
14.15 – 14.45 |
Sidang Pleno II : 1.
Penjelasan tentang Sidang-sidang Komisi dan Pembagian Komisi. 2.
Sidang Komisi : Komisi
A : Organisasi dan mekanisme tim formatur. Komisi
B : Rencana Kerja 2016-2017. |
14.45 – 15.00 |
Sidang Pleno III : 1.
Laporan Hasil Sidang Komisi 2.
Pengesahan Hasil Sidang Komisi |
15.00 – 15.30 |
Sidang Pleno IV : 1.
Pemilihan Pradana Masa Bakti Tahun 2016-2017. 2.
Pengesahan Pradana Masa Bakti Tahun 2016-2017. 3.
Pembentukan Tim Formatur |
15.30 – 16.00 |
ISTIRAHAT SHOLAT ASHOR |
16.00 – 16.45 |
Sidang Pleno V : 1.
Pengkajian Ulang tentang Nama, Pusaka, Sandi serta Adat Istiadat
Ambalan. 2.
Pengesahan Hasil Sidang Pleno V |
16.45 – 17.00 |
Pengesahan hasil-hasil Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. |
PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WEWENANG
Pasal 1
Nama
Nama
kegiatan ini adalah Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Gugus Depan 16.163
Tahun 2016.
Pasal 2
Kedudukan
Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 berkedudukan sebagai
forum pertemuan tertinggi bagi Ambalan Prabu Kiansantang Gugus Depan 16.163
untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak di Gugus Depan.
Pasal 3
Wewenang
Wewenang
Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 adalah :
1.
Mengevaluasi
pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Ambalan masa bakti tahun 2014-2016,
serta mengkaji dan meninjau kembali kebijakan dan pengembangan Anggota Ambalan
yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Dewan Ambalan Prabu Kiansantang
masa bakti tahun 2014-2016.
2.
Menyusun
Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Anggota Ambalan.
3.
Menyusun
Kepengurusan Dewan Ambalan masa bakti
tahun 2016-2017.
4.
Mengkaji
ulang tentang Nama, Lambang, Pusaka, Sandi serta Adat istiadat Ambalan.
Pasal 4
Waktu dan Tempat
Musyawarah Ambalan Prabukiansantang tahun 2016 dilaksanakan pada
hari Jum’at, tanggal 9 September 2016, di Gedung MA Attaqwa, Kp. Manggis Hilir
RT.03/03, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
BAB II
DASAR
Pasal 5
Dasar
Dasar
Pelaksanaan Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 adalah :
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010.
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Rencana
Dewan Ambalan masa bakti tahun 2013-2016.
BAB III
PERSONAL
Pasal 6
Peserta
Peserta
Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 :
a.
Pengurus
Dewan Ambalan masa bakti tahun 2014-2016.
b.
Anggota
Ambalan.
Pasal 7
Penasehat
Penasehat Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 adalah
Pembina Pramuka Penegak yang mendapat mandat dari Mabigus.
Pasal 8
Peninjau
Peninjau Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 adalah
Anggota Dewan Kerja atau tamu undangan lain diluar peserta dan penasehat yang
telah terdaftar di panitia.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 9
Kuorum
a.
Musyawarah
Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 dianggap sah apabila mencapai kuorum yakni
dihadiri ½ + 1 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
b.
Apabila
pasal 9.a tidak tercapai, maka Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016
ditunda selama 1 x 30 menit dan selanjutnya dianggap sah.
c.
Sidang-sidang
dalam Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 dianggap sah apabila
dihadiri ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
d.
Apabila
pasal 9.c tidak tercapai, maka sidang-sidang ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya
dianggap sah.
Pasal 10
Jenis Sidang
Jenis
Persidangan dalam Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 adalah :
a.
Sidang
Pendahuluan
b.
Sidang
Pleno
c.
Sidang
Komisi
1.
Komisi
A : Organisasi
2.
Komisi
B : Rencana Kerja
Pasal 11
Pimpinan Sidang
a.
Sidang
Pendahuluan Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 dipimpin oleh
Pimpinan Dewan Ambalan masa bakti tahun 2014-2016.
b.
Sidang
Pleno Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 dipimpin oleh pimpinan
Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 yang selanjutnya disebut
presidium, dipilih dari dan oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
1
(Satu) orang peserta yang merupakan unsur dewan Ambalan Prabu Kiansantang masa
bakti tahun 2014-2016.
2.
2
(Dua) orang peserta yang merupakan unsur pimpinan sangga.
c.
Sidang
komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris Komisi yang dipilih dari
anggota komisi.
Pasal 12
Peserta Sidang
a.
Sidang
Pendahuluan dan sidang Pleno Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016
diikuti oleh seluruh peserta, penasehat dan peninjau Musyawarah Ambalan
Prabukiansantang Tahun 2016.
b.
Sidang
Komisi Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 diikuti oleh peserta yang
mendapatkan mandat pengesahan dari sidang Pleno atas usulan dari masing-masing
perutusan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak Suara
a.
Hak
suara adalah hak yang dimiliki untuk ikut diperhitungkan apabila dilaksanakan
pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
b.
Setiap
perutusan memiliki 1 (satu) hak suara.
c.
Penasehat
dan peninjau tidak mempunyai hak suara.
Pasal 14
Hak Pilihan
a.
Hak
pilih adalah hak yang dimiliki peserta untuk dipilih dan memilih.
b.
Penasehat
dan peninjau tidak mempunyai hak pilih.
Pasal 15
Hak Bicara
a.
Hak
Bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat.
b.
Setiap
peserta mempunyai hak bicara seijin pimpinan sidang.
c.
Penasehat
mempunyai hak bicara atas permintaan peserta Musyawarah Ambalan.
d.
Peninjau
tidak mempunyai hak suara.
e.
Pasal 16
Kewajiban
Seluruh
peserta, penasehat dan peninjau berkewajiban mematuhi tata tertib Musyawarah
Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
a.
Setiap
pengambilan keputusan dalam Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016
dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
b.
Apabila
tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit untuk dilakukan
pembicaraan informal (lobbying).
c.
Apabila
tetap tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara
terbanyak, yaitu setengah ditambah satu jumlah perutusan yang hadir.
BAB VII
TIM FORMATUR
Pasal 18
Tim Formatur
a.
Untuk
memilih calon anggota dan menyusun kepengurusan Dewan Ambalan masa bakti tahun
2016-2017, Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 membentuk Tim
Formatur.
b.
Pengesahan
Tim Formatur dilaksanakan dalam sidang Pleno.
c.
Tim
Formatur bertugas selama 1 (satu) bulan sejak Musyawarah Ambalan
Prabukiansantang Tahun 2016 berakhir.
d.
Selama
melaksanakan tugasnya, Tim Formatur didampingi oleh penasehat Tim Formatur.
e.
Tim
Formatur bertanggungjawab kepada Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016
dan Majelis Pembimbing Gugus Depan.
Pasal 19
Penasehat Tim Formatur
a.
Penasehat
Tim Formatur adalah Pembina dan Pembantu Pembina yang diminta oleh Musyawarah
Ambalan Prabukiansantang Tahun 2016 dan mendapat mandat dari Mabigus.
b.
Tugas
Penasehat adalah memberikan saran, usul dan pendapat kepada Tim Formatur.
c.
Penasehat
Tim Formatur tidak memiliki hak suara.
d.
Penasehat
Tim Formatur bertanggungjawab kepada Mabigus.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 20
Masa Berlaku
Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Ambalan
Prabukiansantang Tahun 2016 sampai Musyawarah Ambalan Prabukiansantang Tahun
2017.
Pasal 21
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur
kemudian atas persetujuan Sidang Pleno.
Diputuskan
di : Cicurug
Pada
Tanggal : 9 September 2016
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 02/Muba/2016
TENTANG
AGENDA DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
agar Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 dapat diselenggarakan
dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang efektif, strategis dan
efisien. Maka, perlu adanya Agenda Sidang. 2.
Bahwa
agar seluruh kegiatan Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016
berlangsung dengan tertib dan terarah, maka diperlukan adanya peraturan yang
mengatur tata tertib dalam Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang Tahun 2016 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang Tahun 2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Usulan
yang berkembang dalam persidangan. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Ambalan
Prabu Kiansantang Gugus Depan 16.163 Tahun 2016. |
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sejak di sah kan sampai dengan berakhirnya
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PIMIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 03/Muba/2016
TENTANG
PRESIDIUM
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
agar Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 dapat berjalan terarah,
maka perlu ditunjuk Pimpinan Sidang yang selanjutnya disebut Presidium yang
diberi tugas untuk mengatur dan memimpin jalannya persidangan. 2.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang Tahun 2016 tentang Presidium Muba 2016 |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Usulan
yang berkembang dalam Keputusan Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun
2016. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Personil dengan nama-nama sebagai berikut : 1.
....................................................
dari ......................................................... 2.
....................................................
dari ......................................................... 3.
....................................................
dari ......................................................... Sebagai Presidium Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun
2016. |
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sejak di sah kan sampai dengan berakhirnya
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PIMIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 04/Muba/2016
TENTANG
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK
DEWAN AMBALAN MASA BAKTI TAHUN 2013-2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
telah disetujuinya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan
Ambalan Prabu kiansantang Masa Bakti Tahun 2013-2016. 2.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang Tahun 2016 tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun
2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Pandangan
Umum yang berkembang dalam sidang Pleno I dalam Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang Tahun 2016. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Tugas Pokok Dewan Ambalan
masa bakti tahun 2014-2016. |
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sejak di sah kan sampai dengan berakhirnya
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 05/Muba/2016
TENTANG
PEMBAGIAN ANGGOTA SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
agar pembahasan materi-materi Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016
dapat berjalan terarah, efektif dan efisien, maka perlu dibentuk
komisi-komisi persidangan. 2.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang Tahun 2016 tentang Pembagian Anggota Sidang Komisi Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 04/Muba/2016 tentang Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Masa Bakti
Tahun 2014-2016. 5.
Usulan
masing-masing peserta untuk pembagian komisi. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan nama-nama anggota sidang Komisi A dan B, pada
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini. |
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sejak di sah kan sampai dengan berakhirnya
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
ANGGOTA KOMISI A
TENTANG ORGANISASI DEWAN AMBALAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG TAHUN 2016
NO |
NAMA ANGGOTA |
PERUTUSAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran
:
KEPENEGAKAN
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik
dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri
atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan
Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan
kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan
Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki
salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan,
pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan
kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
A.
Ketentuan umum
·
Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
·
Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
·
Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang
masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
·
Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila
diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak
atau Bantuan Alumni Ambalan.
B.
Kepemimpinan
·
Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu
Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina
sedikitnya berusia 23 tahun.
·
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
·
Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh
seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota
sangga yang bersangkutan.
·
Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas
di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
C.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri
atas:
·
Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang
Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke
Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang
belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak
paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk
menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi
anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu
Penegak tersebut.
·
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak
yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan
dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu
Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog
yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak,
antara lain :
1.
Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2.
Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3.
Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4.
Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5.
Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh
dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
·
Penegak
Yang terdiri atas:
1.
Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
2.
Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan
Umum Penegak Laksana
D.
Dewan Ambalan
Untuk mengembangkan kepemimpinan
di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Ambalan. Dewan
Ambalan dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai
berikut:
·
Seorang ketua yang disebut Pradana.
·
Seorang wakil ketua.
·
Seorang sekretaris yang disebut kerani.
·
Seorang Bendahara.
·
Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan
mekanisme Dewan Penegak antara lain:
·
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan
Keputusan Musyawarah Penegak.
·
Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
·
Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang
dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
1.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
2.
Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3.
Membicarakan adat istiadat ambalan.
4.
Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
5.
Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan
tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
E.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang
menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang
disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas:
·
Anggota Dewan Ambalan Penegak
·
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak
mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
·
Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penegak yang berjasa atau berprestasi.
·
Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
·
Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
·
Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
·
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
ANGGOTA KOMISI B
RENCANA KERJA AMBALAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG TAHUN 2016
NO |
NAMA ANGGOTA |
PERUTUSAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DAFTAR
RENCANA KERJA DEWAN AMBALAN |
|||||
MASA BHAKTI
TAHUN 2016-2017 |
|||||
No |
Rencana
Kerja |
Waktu
Pelaksanaan |
Tempat
Pelaksanaan |
Anggaran |
Keterangan |
PROGRAM JANGKA
PANJANG |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PROGRAM
JANGKA MENENGAH |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PROGRAM
JANGKA PENDEK |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PROGRAM
RUTIN |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 06/Muba/2016
TENTANG
PENGESAHAN HASIL-HASIL SIDANG KOMISI
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
sidang komisi-komisi dalam Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Gugus Depan
16.163 Tahun 2016 telah berjalan terarah, efektif dan efisien serta telah
mendapat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega tahun 2016-2017. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 04/Muba/2016 tentang Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Masa Bakti
Tahun 2014-2016. 5.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 05/Muba/2016 tentang Pembagian
Anggota Sidang Komisi. 6.
Usulan
yang berkembang dalam Sidang Komisi Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang
Tahun 2016. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan hasil-hasil Sidang Komisi pada Musyawarah Ambalan
Prabu Kiansantang Tahun 2016 dan hasil-hasil Sidang Komisi ini digunakan
sebagai pedoman awal bagi Pembinaan dan Pengembangan Anggota Ambalan Prabu
Kiansantang Periode Tahun 2016-2017. |
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sejak di sah kan sampai dengan berakhirnya
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KETETAPAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG GUGUS DEPAN 16.163
TAHUN 2016
NOMOR : 01/Tap-Mubal/2016
TENTANG
PENGESAHAN PRADANA PUTRA
GUGUS DEPAN 16.163 MASA BAKTI TAHUN 2016-2017
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
Dewan Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun 2013-2016 telah mengakhiri
masa jabatannya. 2.
Bahwa
diperlukan generasi kepemimpinan Pradana Ambalan Prabu Kiansantang untuk
melanjutkan roda kepemimpinan untuk masa bakti tahun 2016-2017. 3.
Bahwa
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Gugus Depan 16.163 Tahun 2016 telah
melaksankan pemilihan langsung untuk Jabatan Pradana masa bakti tahun
2016-2017. 4.
Maka
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan tentang
Pengesahan Pradana Putra Ambalan Prabu Kiansantang masa bakti tahun
2016-2017. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 04/Muba/2016 tentang Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Masa Bakti
Tahun 2014-2016. 5.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 05/Muba/2016 tentang Pembagian
Anggota Sidang Komisi. 6.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 06/Muba/2016 tentang Pengesahan
Hasil-hasil Sidang Komisi. 7.
Usulan
yang berkembang dalam Persidangan. |
MENETAPKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan ..............................................................
sebagai Pradana Ambalan Prabu Kiansantang masa bakti tahun 2016-2017. |
Kedua |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
NOMOR : 07/Muba/2016
TENTANG
TIM FORMATUR
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
pemilihan Anggota Dewan Ambalan Prabu Kiansantang masa bakti tahun 2016-2017
dilakukan melalui TIM Formatur. 2.
Bahwa
mekanisme pemilihan Tim Formatur dilakukan pada saat rapat koordinasi antar
anggota pada Musyawarah Ambalan 2016. 3.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Prabu
Kiansantang tahun 2016 tentang nama-nama Anggota Tim Formatur Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 04/Muba/2016 tentang Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Masa Bakti
Tahun 2014-2016. 5.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 05/Muba/2016 tentang Pembagian
Anggota Sidang Komisi. 6.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 06/Muba/2016 tentang Pengesahan
Hasil-hasil Sidang Komisi. 7.
Ketetapan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Tap-Muba/2016
tentang Penetapan Pradana Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun
2016-2017. 8.
Usulan
yang berkembang dalam Peserta Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Membentuk Tim Formatur Musyawarah Ambalan Tahun 2016, dengan
nama-nama anggota sebagai berikut : 1.
......................................................
(Pradana tahun 2014-2016) 2.
......................................................
Unsur Pradana 2016-2017 3.
......................................................
Unsur Sangga 4.
......................................................
Unsur Sangga |
Kedua |
: |
Tim Formatur bertugas memilih Dewan Ambalan Prabu Kiansantang
masa bakti tahun 2016-2017 dan menyusun anggota terpilih tersebut dalam
kepengurusan Dewan Ambalan. |
Ketiga |
: |
Tim Formatur bermasa tugas selama 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. |
Keempat |
: |
Tim Formatur bertanggungjawab kepada Mabigus. |
Diputuskan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KETETAPAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG GUGUS DEPAN 16.163
TAHUN 2016
NOMOR : 02/Tap-Mubal/2016
TENTANG
ADAT ISTIADAT AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
BahwaMusyawarah
Ambalan merupakan pertemuan tertinggi Dewan Ambalan di gugus depan, maka
perlu ditetapkan kembali Adat Istiadat Ambalan demi kelancaran Pola pembinaan
peserta didk di Ambalan Prabu Kiansantang. 2.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat Ketetapan Musyawarah Ambalan Tahun
2016 tentang Adat Istiadat Ambalan Prabu kiansantang Tahun 2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 04/Muba/2016 tentang Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Masa Bakti
Tahun 2014-2016. 5.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 05/Muba/2016 tentang Pembagian
Anggota Sidang Komisi. 6.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 06/Muba/2016 tentang Pengesahan
Hasil-hasil Sidang Komisi. 7.
Ketetapan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Tap-Muba/2016
tentang Penetapan Pradana Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun
2016-2017. 8.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 07/Muba/2016 tentang Tim
Formatur. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan hasil-hasil Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang
Tahun 2016, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini, sebagai
pedoman bagi Dewan Ambalan masa bakti tahun 2016-2017. |
Kedua |
: |
Hasil-hasil Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang adalah merupakan
pedoman dan arahan bagi Dewan Ambalan di setiap jajaran agar pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak di Gugus Depan 16.163 berjalan selaras, terarah
dan terpadu. |
Ketiga |
: |
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, amaka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
KETETAPAN
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG GUGUS DEPAN 16.163
TAHUN 2016
NOMOR : 03/Tap-Mubal/2016
TENTANG
HASIL-HASIL
MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah
Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016,
Menimbang |
: |
1.
Bahwa
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 telah berjalan dengan baik dan
menghasilkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan Pembinaan dan
Pengembangan Pramuka Penegak Gugus Depan 16.163 Tahun 2016-2017. 2.
Bahwa
untuk itu perlu dituangkan dalam surat Ketetapan Musyawarah Ambalan Tahun
2016 tentang hasil-hasil Musyawarah Ambalan Prabu kiansantang Tahun 2016. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. 3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 2.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Muba/2016 tentang
Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 3.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 03/Muba/2016 tentang Presidium
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016. 4.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 04/Muba/2016 tentang Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Ambalan Masa Bakti
Tahun 2014-2016. 5.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 05/Muba/2016 tentang Pembagian
Anggota Sidang Komisi. 6.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 06/Muba/2016 tentang Pengesahan
Hasil-hasil Sidang Komisi. 7.
Ketetapan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 01/Tap-Muba/2016
tentang Penetapan Pradana Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun
2016-2017. 8.
Keputusan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 07/Muba/2016 tentang Tim
Formatur. 9.
Ketetapan
Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2016 Nomor : 02/Tap-Muba/2016
tentang Penetapan Adat-istiadat Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun
2016-2017. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengesahkan hasil-hasil Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang
Tahun 2016, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini, sebagai
pedoman bagi Dewan Ambalan masa bakti tahun 2016-2017. |
Kedua |
: |
Hasil-hasil Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang adalah merupakan
pedoman dan arahan bagi Dewan Ambalan di setiap jajaran agar pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak di Gugus Depan 16.163 berjalan selaras, terarah
dan terpadu. |
Ketiga |
: |
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, amaka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cicurug
Pada Tanggal : 9 September 2016
PRESIDIUM
Wakil Ketua, ................................................... |
Ketua, ................................................... |
Sekretaris, ................................................... |
Apabila terdapat peraturan perubahan pada masa mendatang, bisa disesuaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar