Jumat, 02 Juli 2021

Contoh SK Dewan Ambalan

 


 

 


SURAT KEPUTUSAN

KETUA MAJELIS BIMBINGAN GUGUS DEPAN

16.163-16.164

MADRASAH ALIYAH ATTAQWA

NOMOR : 001/SK/X/2016

 

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS DEWAN AMBALAN PRABU KIANSANTANG

GUGUS DEPAN 16.163

MASA BHAKTI 2016-2017

 

Majelis Bimbingan Gugus Depan 16.163-16.164 Madrasah Aliyah Attaqwa :

 

Menimbang

:

a.       Bahwa agar pembinaan Pramuka Penegak di Gugus depan 16.163Madrasah Aliyah Attaqwa Ambalan Prabu Kiansantang, Kwartir Ranting Cicurug, Kwarcab. Kab. Sukabumi dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan perluadanya bimbingan secara positif dan terus menerus.

b.      Bahwa pengelolaan pembinaan dan kegiatan dalam satuan Pramuka Penegak dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Ambalan Penegak (DAP) dengan tanggung jawab sepenuhnya oleh Pembina Penegak.

c.       Bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Dewan Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2014-2016, maka perlu menetapkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan Masa Bakti Tahun 2016-2017 dengan Surat Keputusan.

d.      Bahwa Dewan Ambalan Penegak adalah wadah aktualisasi diri siswa menuju perluasan wawasan dan intelektual di lingkungan Madrasah Aliyah Attaqwa sehingga untuk menjaga eksistensi dan kesinambungannya diperlukan adanya sebuah kepengurusan baru sebagai upaya kaderisasi.

e.       Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan cakap menjadi Pengurus Dewan Ambalan Penegak Gugus Depan 16.163 Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun 2016-2017.

Mengingat

:

1.      Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.

2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 024 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 173 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega;

5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

Memperhatikan

:

1.   Keputusan Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Gugus Depan 16.163 Madrasah Aliyah Attaqwa pada tanggal 9 September 2016.

2.   Saran, pendapat dan usulan Peserta Musyawarah Ambalan.

 

MEMUTUSKAN

 

Pertama

:

Memberhentikan dengan hormat Pengurus Dewan Ambalan Gugus Depan 16.163Ambalan Prabu Kiansantang masa bakti tahun 2014-2016, serta menyatakan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya atas jasa dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka pada umumnya dan Gugusdepan 16.163Madrasah Aliyah Attaqwa Cicurug pada khususnya.

Kedua

:

Menetapkan dan mengukuhkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan Gugus Depan 16.163Ambalan Prabu kiansantang Masa Bakti Tahun 2016-2017 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.

Ketiga

:

Pengurus Dewan Ambalan Gugus Depan 16.163Ambalan Prabu kiansantang Masa Bakti Tahun 2016-2017 pada diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Depan dan melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka

Keempat

:

Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya surat ini dibebankan kepada Madrasah Aliyah Attaqwa serta bantuan lain yang tidak mengikat.

Kelima

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di       : Cicurug

Pada Tanggal        : 25 Oktober 2016

Ketua Majelis Bimbingan Gugus Depan

Madrasah Aliyah Attaqwa,

 

 

 

WILDAN AYUBI, MM.

NTA.0902.16.163.00001

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran Surat Keputusan

Nomor         : 001/SK/X/2016

Tentang      : SUSUNAN PENGURUS DEWAN AMBALAN PRABU KIANSANTANG

                     GUGUS DEPAN 16.163 MADRASAH ALIYAH ATTAQWA

                     MASA BAKTI TAHUN 2016-2017

 

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

DEWAN AMBALAN PRABU KIANSANTANG

GUGUS DEPAN 16.263 MADRASAH ALIYAH ATTAQWA

MASA BAKTI TAHUN 2016-2017

 

Ketua Mabigus               : WILDAN AYUBI, MM.

Pembina Putra               : SYARIPUDIN MS, MM.

Pradana                         : M. SYAMSUL MA’ARIF

Krani                              : DANI SUBANDI

Juru Uang                     : AHMAD NUZULUL MUTTAQIN

Juru Adat                      : IMAM FAUZI RAMADHAN

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di       : Cicurug

Pada Tanggal        : 25 Oktober 2016

Ketua Majelis Bimbingan Gugus Depan

Madrasah Aliyah Attaqwa,

 

 

 

WILDAN AYUBI, MM.

NTA. 0902.16.163.00001

 

#skdewanambalan #pramuka #penegak #ambalan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konsideran Musyawarah Ambalan

  KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN PRABU KIANSANTANG GUGUS DEPAN 16.163 TAHUN 2016 NOMOR : 01/Muba/2016 TENTANG PERNYATAAN KUORUM ...