SURAT KEPUTUSAN
KETUA MAJELIS BIMBINGAN GUGUS DEPAN
16.163-16.164
MADRASAH ALIYAH ATTAQWA
NOMOR : 001/SK/X/2016
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163
MASA BHAKTI 2016-2017
Majelis Bimbingan
Gugus Depan 16.163-16.164 Madrasah Aliyah Attaqwa :
Menimbang |
: |
a. Bahwa agar pembinaan
Pramuka Penegak di Gugus depan 16.163Madrasah Aliyah Attaqwa Ambalan Prabu
Kiansantang, Kwartir Ranting Cicurug, Kwarcab. Kab. Sukabumi dapat terus
ditingkatkan dan dikembangkan perluadanya bimbingan secara positif dan terus
menerus. b. Bahwa pengelolaan pembinaan dan kegiatan dalam satuan Pramuka Penegak
dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Ambalan Penegak (DAP) dengan tanggung
jawab sepenuhnya oleh Pembina Penegak. c. Bahwa dengan telah
berakhirnya masa bakti Dewan Ambalan Prabu Kiansantang Tahun 2014-2016, maka
perlu menetapkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan Masa Bakti Tahun 2016-2017
dengan Surat Keputusan. d. Bahwa Dewan Ambalan Penegak adalah wadah aktualisasi diri siswa menuju
perluasan wawasan dan intelektual di lingkungan Madrasah Aliyah Attaqwa sehingga untuk menjaga eksistensi dan kesinambungannya diperlukan adanya
sebuah kepengurusan baru sebagai upaya kaderisasi. e. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini
dipandang mampu dan cakap menjadi Pengurus Dewan Ambalan Penegak Gugus Depan 16.163
Ambalan Prabu Kiansantang Masa Bakti Tahun 2016-2017. |
Mengingat |
: |
1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan
Pramuka. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 024 Tahun 2009 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 173 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega |
Memperhatikan |
: |
1. Keputusan Musyawarah Ambalan Prabu Kiansantang Gugus Depan 16.163
Madrasah Aliyah Attaqwa pada tanggal 9 September 2016. 2. Saran, pendapat dan usulan Peserta Musyawarah Ambalan. |
MEMUTUSKAN
Pertama |
: |
Memberhentikan dengan
hormat Pengurus Dewan Ambalan Gugus Depan 16.163Ambalan Prabu Kiansantang
masa bakti tahun 2014-2016, serta menyatakan terimakasih dan penghargaan yang
setinggi – tingginya atas jasa dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka pada
umumnya dan Gugusdepan 16.163Madrasah Aliyah Attaqwa Cicurug pada khususnya. |
Kedua |
: |
Menetapkan dan mengukuhkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan Gugus Depan 16.163Ambalan Prabu
kiansantang Masa Bakti Tahun 2016-2017 sebagaimana
terlampir dalam Surat Keputusan ini. |
Ketiga |
: |
Pengurus Dewan
Ambalan Gugus Depan 16.163Ambalan Prabu kiansantang Masa Bakti Tahun
2016-2017 pada diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Depan dan
melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka |
Keempat |
: |
Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya surat ini dibebankan
kepada Madrasah Aliyah
Attaqwa serta bantuan lain yang tidak mengikat. |
Kelima |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di :
Cicurug
Pada Tanggal :
25 Oktober 2016
Ketua Majelis Bimbingan Gugus Depan
Madrasah Aliyah Attaqwa,
WILDAN AYUBI, MM.
NTA.0902.16.163.00001
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 001/SK/X/2016
Tentang : SUSUNAN PENGURUS DEWAN AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.163 MADRASAH ALIYAH ATTAQWA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2017
SUSUNAN KEPENGURUSAN
DEWAN AMBALAN PRABU KIANSANTANG
GUGUS DEPAN 16.263 MADRASAH ALIYAH ATTAQWA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2017
Ketua Mabigus : WILDAN AYUBI, MM.
Pembina Putra : SYARIPUDIN MS, MM.
Pradana : M. SYAMSUL MA’ARIF
Krani : DANI SUBANDI
Juru Uang : AHMAD NUZULUL MUTTAQIN
Juru Adat : IMAM FAUZI RAMADHAN
Ditetapkan di :
Cicurug
Pada Tanggal :
25 Oktober 2016
Ketua Majelis Bimbingan Gugus Depan
Madrasah Aliyah Attaqwa,
WILDAN AYUBI, MM.
NTA. 0902.16.163.00001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar